Desertir yang Jadi Tentara Bayaran Rusia Bisa Pulang ke Tanah Air, Tapi Ini Syaratnya
Untuk bisa pulang ke Indonesia, Menko Yusril mengajukan sejumlah persyaratan kepada Satria Arta Kumbara
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Choirul Arifin
"Untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan, harus di cek ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Silahkan anda check ke Pak Menkum Pak Supratman ya." ucap dia.
Dihubungi terpisah, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas belum memberikan penjelasan terhadap persoalan status kewarganegaraan dari Satria Arta.
Baca juga: TNI Tegaskan Tak Terkait Lagi Dengan Satria Kumbara yang Minta Pulang di Tengah Perang Rusia-Ukraina
Tribunnews sudah mencoba beberapa kali untuk meminta konfirmasi kepada Menteri Supratman, namun belum ada respons dari yang bersangkutan.
Sebelumnya, Tingkah mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara kembali menuai sorotan publik.
Pria yang sempat merasa senang meninggalkan Indonesia dan gabung dengan militer Rusia, kini yang bersangkutan justru dikabarkan pengin kembali ke Indonesia.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung terlebih dahulu status kewarganegaraan dari yang bersangkutan.
"Intinya, perlu dipastikan dahulu, status Sdr. Satria saat ini apakah masih Warga Negara Indonesia atau sudah dicabut kewarganegaraannya," kata TB Hasanuddin saat dimintai tanggapannya, Senin (21/7/2025).
Perihal dengan status kewarganegaraan setiap warga negara, hal itu mutlak menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
Hasanuddin lantas memberikan penjelasan perihal aturan yang mengatur soal hak dan tanggungjawab Warga Negara Indonesia
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, disebutkan bahwa:
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
"Perihal kehilangan kewarganegaraa karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Hasanuddin.
Sementara pada Pasal 32 di dalam PP No.21/2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemenlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya.
Atas kondisi tersebut, legislator dari Fraksi PDIP itu menyatakan, perlu adanya pengecekan kembali ke kementerian yang dimaksud, apakah Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya.
"Apabila sudah diproses dan atau mungkin, telah ditetapkan bahwa ybs kehilangan status WNI-nya oleh kementerian hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintahan Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," tandas dia.
Prabowo Singgung Beking Tambang Ilegal, Yusril: Keinginan Beliau Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu |
![]() |
---|
Diaspora Global Summit 2: Menteri Kabinet Prabowo dan Peserta Siap Bahas Talenta-Persaingan Global |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Indonesia dan Praktiknya di Dunia |
![]() |
---|
Menlu Sugiono Hingga Menko Yusril Bakal Buka Diaspora Global Summit 2 Pekan Depan di Jakarta |
![]() |
---|
Apa Beda Amnesti dan Abolisi? Ini Penjelasan Yusril Pakai Kasus Hasto dan Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.