Kamis, 14 Agustus 2025

Korupsi Gula Impor

Masih Berstatus Terdakwa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terima Permohonan Banding Tom Lembong

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengungkapkan permohonan banding atas vonis Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah tercatat.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
BANDING TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

Adapun perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Baca juga: Poin Memori Banding Tom Lembong, Singgung Hakim Kesampingkan Fakta Sidang Soal Perintah Jokowi

Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan