Pantau Udara Karhutla di Riau, Menhut: Masih Ada Asap Putih Tapi Titik Api Berkurang
Berdasarkan pemantauan udara tersebut, Raja Antoni menduga kejadian kebakaran disebabkan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Bobby Wiratama
El Nino merupakan fenomena alam ketika suhu permukaan laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur menjadi lebih hangat dari biasanya.
Perubahan suhu ini mengganggu pola angin dan arus laut, berdampak besar pada iklim global, termasuk Indonesia.
Kenaikan jumlah hotspot umumnya terjadi antara Juli hingga Oktober tiap tahun.
Berdasarkan data Satelit Terra/Aqua (NASA), jumlah hotspot semester I 2025 hingga 21 Juli mencapai 854 titik, lebih rendah dibanding periode yang sama pada 2024 yang tercatat 1.118 titik. Penurunan sebesar 284 titik atau 23 persen.
Akumulasi luas karhutla pada 1 Januari–31 Juni 2025 mencapai 8.594 hektare.
Rinciannya, 19,85 persen merupakan lahan gambut dan 80,15 persen lahan mineral.
Lahan gambut adalah tanah hasil akumulasi sisa tumbuhan yang membusuk secara perlahan dalam kondisi basah dan minim oksigen.
Sementara lahan mineral terbentuk dari pelapukan batuan induk.
Baca juga: Karhutla Riau 2025: Petugas Padamkan Api di Rohil, Pelaku Pembakaran Ditangkap di Kuansing
Kasus karhutla terjadi di sejumlah provinsi, seperti NTT, Kalimantan Barat, Riau, NTB, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Aceh, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Kemenhut mengutamakan pencegahan karena pemadaman karhutla sangat sulit dilakukan.
Upaya seperti modifikasi cuaca di Riau dan wilayah sekitarnya dilakukan untuk menurunkan hujan dan membasahi lahan.
"Terkait pengendalian kebakaran hutan kita mengutamakan pencegahan. Karena kalau sudah terjadi kebakaran itu sulit untuk melakukan upaya pemadaman walaupun kita juga melakukan pemadaman," kata pejabat eselon II Kemenhut.
Selain penanganan karhutla, Kemenhut telah melaksanakan 46 operasi pengamanan hutan, hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar.
Operasi tersebut terdiri atas 24 pengamanan hutan, 7 pembalakan liar, dan 15 perlindungan satwa.
Sebanyak 19 perkara pidana kehutanan telah mencapai tahap P21.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.