Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Ada Aksi Tandingan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Massa Minta Hakim Vonis Hasto Bersalah
Massa aksi tandingan hadir jelang sidang putusan Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi tandingan hadir jelang sidang putusan Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).
Sidang putusan ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 13.39 WIB, ketika para simpatisan PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto menggelar aksi di sisi kanan gedung PN Tipikor Jakarta Pusat.
Ada massa aksi tandingan yang menggelar aksi demonstrasi di sisi kiri gedung pengadilan tersebut.
Massa aksi tandingan tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka berisi kira-kira puluhan orang, yang beberapa di antaranya mengenakan pakaian tak seragam.
Sementara itu, mereka membawa banner berukuran sekira 2x3 meter berisi gambar wajah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Spanduk itu berdiri di antara mobil komando aksi dan kendaraan barikade polisi.
"Mendukung hakim tipikor PN Jakpus jatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto," demikian tertulis pada banner berlatar merah itu.
Seorang orator di atas mobil komando aksi menyampaikan, mereka kecewa Hasto hanya dituntut 7 tahun penjara.
Sehingga, menurutnya, hukuman Hasto harus diperberat pada sidang putusan ini.
"Kita sebagai generasi muda kecewa jika Hasto ini hanya dituntut hanya 7 tahun. Kita ingin Hasto dihukum lebih," ucap orator pria menggunakan pengeras suara.
"Hasto ini susah sekali ditangkap kawan-kawan. Maka dari itu kita menuntut Hasto untuk diadili. Tangkap dan adili Hasto," tegas orator itu.
Sebelumnya, sejumlah simpatisan Hasto Kristiyanto menggelar aksi sejak Jumat pagi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.26 WIB, ratusan simpatisan Hasto tampak mengenakan pakaian warna hitam.
Hampir semua peserta aksi membawa bendera. Ada juga banner berbagai ukuran yang dipasang di antara pepohonan.
Satu di antara beberapa banner tampak menampilkan foto Hasto yang di bagian atas kepalanya bertuliskan "Dibungkam rezim Mulyono".
Selain itu, ada mobil komando aksi yang terparkir di bagian paling depan kerumunan. Mobil ini berhadap-hadapan dengan kendaraan barikade polisi.
Adapun di belakang mobil komando aksi, peserta demo juga membawa atribut aksi berupa keranda mayat bertuliskan "RIP. Matinya demokrasi".
Seorang orator di atas mobil komando menyampaikan, aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk mengawal keadilan hukum bagi Hasto Kristiyanto.
"Harusnya kalau penegak hukum berjalan benar, ngapain 8 bulan lebih kita begini (aksi demonstrasi)," ucap orator pria itu dengan pengeras suara.
Seperti diketahui, sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan mengawal sidang putusan Sekjen PDIP Hasto Krstiyanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Sidang putusan ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Agenda sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat mulai pukul 14.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Sejumlah kelompok massa sudah mulai berdatangan sejak pagi.
Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Ingatkan Hakim: Cukup Tom Lembong Korban Kriminalisasi Hukum
Massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung pengadilan.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.