Kamis, 11 September 2025

Golkar Minta Penjelasan Detail Pemerintah soal Transfer Data ke AS Agar Tak Timbulkan Kesalahpahaman

Golkar Minta Penjelasan Detail Pemerintah Soal Transfer Data ke AS agar Tak Timbulkan Kesalahpahaman

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/SLAMET WIDODO
SARMUJI GOLKAR - Sekjen Partai Golkar Sarmuji di Tulungagung, Minggu (6/8/2023). Sarmuji yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada publik terkait kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada publik terkait kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), terutama mengenai isu transfer data pribadi warga negara Indonesia ke AS.

Sarmuji menegaskan penjelasan menyeluruh dari pemerintah penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Apalagi isu data pribadi sangat sensitif dan menyangkut kepercayaan publik. Edukasi dan transparansi menjadi kunci agar kerja sama ini benar-benar dipahami manfaat dan batas-batas hukumnya," kata Sarmuji kepada wartawan dikutip pada Jumat (25/7/2025).

Sarmuji yang juga Sekjen DPP Partai Golkar ini mengklaim kesepakatan perdagangan digital tersebut akan memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap data pribadi warga negara Indonesia, terutama saat menggunakan layanan digital milik perusahaan asal AS.

"Ini akan melindungi data pribadi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan AS, seperti media sosial, e-commerce, dan layanan cloud. Ada jaminan bahwa perlindungan hukum Indonesia tetap berlaku," ungkap Sarmuji.

Sarmuji meyakini meski kesepakatan kerja sama itu mencakup aliran data lintas negara, perlindungan terhadap privasi tetap berada di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Saya yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional," ujar anggota Komisi VI DPR ini.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pengumuman delapan poin kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat. 

Salah satu poin mencakup penghapusan hambatan perdagangan digital dan pengaturan transfer data pribadi antarnegara.

Sarmuji mengklaim, kerja sama itu justru menguntungkan rakyat Indonesia karena memperkuat posisi hukum Indonesia dalam pengelolaan data lintas negara.

Dia merujuk pada penjelasan resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyatakan bahwa kesepakatan tersebut bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan mekanisme hukum yang sah dan diawasi.

"Ini bukan tentang menyerahkan data, tetapi tentang memperkuat kerangka hukum. Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia," tegas Sarmuji.

Sarmuji juga menyampaikan bahwa Amerika Serikat dalam rilis resminya telah menyatakan komitmennya untuk tunduk pada ketentuan hukum Indonesia terkait perlindungan data pribadi.

"Artinya, bukan Indonesia yang tunduk, tetapi Amerika yang mengakui dan menghormati hukum Indonesia,” ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan