Kamis, 18 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasil Vonis Hasto Kristiyanto, PDIP Harap Tak Seperti Tom Lembong, Mahfud MD: Saya Tak Boleh Meramal

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), PDIP harap bebas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Terkini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Politikus Indonesia itu, terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara atas dua dakwaan, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Hasto bakal menjalani sidang putusan pada Jumat siang, setelah solat Jumat. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang vonis Hasto digelar mulai pukul 13.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Jelang hasil vonis Hasto disampaikan, PDIP berkeyakinan Sekjennya akan divonis bebas.

PDIP juga berharap, nasib Hasto tak seperti eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar, dalam kasus impor gula.

Hal senada juga disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Mahfud MD berharap, Hasto Kristiyanto mendapat vonis adil terhadap kasusnya.

Baca juga: Divonis Besok, Begini Awal Mula Hasto Kristiyanto Terjerat Kasus Harun Masiku

- PDIP Harap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong

DPP PDI Perjuangan meyakini Sekjen Hasto akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut, disampaikan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, jelang sidang vonis pada Jumat (25/7/2025).

"Kalau urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto, Insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).

Said menilai, fakta-fakta dalam persidangan tak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam dakwaan jaksa. 

Ia pun mengimbau, agar masyarakat menunggu putusan hakim dengan tenang, sambil mengawal jalannya proses hukum secara kritis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan