Kamis, 18 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasil Vonis Hasto Kristiyanto, PDIP Harap Tak Seperti Tom Lembong, Mahfud MD: Saya Tak Boleh Meramal

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), PDIP harap bebas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Terkini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Sehingga, ia bisa kembali ke kandang banteng dan kembali ke aktivitas politiknya.

Istilah "Kandang Banteng", identik dengan markas PDI Perjuangan, digunakan untuk menandakan kembalinya Hasto sebagai Sekjen partai.

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, pun optimistis akan membawa pulang kliennya.

“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” katanya setelah persidangan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

SIDANG HASTO - Suasana pengamanan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025).
SIDANG HASTO - Suasana pengamanan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Menurut Patra, optimisme tersebut, bukan tanpa dasar. 

Ia mengeklaim, seluruh fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Patra juga menegaskan, dari 15 saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun yang keterangannya memberatkan atau membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Patra menambahkan, alat bukti lain, termasuk keterangan ahli bahasa yang diajukan jaksa, justru dinilai menguntungkan pihak Hasto. 

Bahkan, ia menyoroti alat bukti petunjuk berupa rekaman sadapan yang dianggapnya ilegal dan tidak sah untuk digunakan sebagai pertimbangan hakim.

"Kita berdoa di hari Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan," harap Patra.

- Kata KPK

Sementara itu, KPK turut buka suara terkait sidang vonis Hasto Kristiyanto siang nanti.

KPK berharap, sidang vonis Hasto berjalan lancar dan kondusif

Lembaga antirasuah menegaskan, akan menghormati dan menerima apa pun putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hasto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya telah berupaya maksimal dalam menangani perkara ini sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Putusan yang besok (hari ini) disampaikan. Kami sudah berusaha melaksanakan upaya penyelidikan, penyidikan, kemudian penuntutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan