Sabtu, 27 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Peneliti IDCI: Kedaulatan Digital Harus Jadi Bagian Integral Wawasan Nusantara

Dalam era modern, pemahaman tentang kedaulatan negara harus meluas hingga mencakup ranah digital. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
KEDAULATAN DIGITAL - Peneliti Senior IDCI Taufiq A. Gani saat memaparkan Wawasan Nusantara Sebagai Cara Pandang Geopolitik Bangsa Dari Aspek Digital Dalam Kepentingan Strategis Nasional di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti senior Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI), Taufiq A Gani, menyatakan dalam era modern, pemahaman tentang kedaulatan negara harus meluas hingga mencakup ranah digital. 

IDCI adalah lembaga kajian dan advokasi yang berfokus pada isu-isu strategis di bidang keamanan siber, transformasi digital, dan kedaulatan teknologi nasional.

Menurutnya, Wawasan Nusantara sebagai pandangan geopolitik bangsa sudah saatnya tidak hanya berfokus pada daratan, lautan, dan udara, melainkan juga meliputi penguasaan terhadap data, teknologi, dan sistem informasi.

Hal itu disampaikannya sekaligus menanggapi perkembangan kerja sama digital antara Indonesia dan Amerika Serikat.

“Di dunia yang terhubung secara digital, informasi jadi senjata baru. Tak terlihat, tapi sangat kuat,” ujar Taufiq dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Pernyataan tersebut muncul menyusul pengumuman kesepakatan dagang Indonesia-AS pada 22 Juli 2025, di mana salah satu poin pentingnya mencakup pembukaan akses transfer data pribadi lintas negara dan penghapusan hambatan terhadap produk digital dari AS. 

IDCI menilai bahwa kesepakatan ini tidak semata bersifat ekonomi, melainkan mengandung konsekuensi strategis yang menyentuh aspek kedaulatan digital.

IDCI mengingatkan bahwa ketika data warga negara dikelola di luar negeri tanpa mekanisme kontrol domestik, maka Indonesia berisiko kehilangan sebagian kendali atas ruang strategis nasionalnya.

Lebih jauh, IDCI memandang bahwa dua bentuk tekanan global saat ini, perang tarif dan perang siber, menjadi alat dominasi baru bagi negara-negara besar. 

Dominasi tersebut tidak lagi dilakukan lewat kekuatan militer, melainkan melalui pengaruh terhadap standar teknologi, regulasi data, dan infrastruktur digital yang mengatur kehidupan masyarakat.

Konsekuensinya, konsep kedaulatan harus dimaknai ulang. Negara perlu memiliki kendali atas jaringan digital, platform informasi, dan jalur data yang menjadi sarana vital dalam kehidupan warganya.

Direktur Eksekutif IDCI, Yayang Ruzaldy, menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang kini tengah dibahas di DPR menjadi momen penting untuk menegaskan ruang digital sebagai wilayah strategis nasional.

Ia menekankan perlunya sinergi antar lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya teknis, tetapi berbasis pada semangat kedaulatan bangsa.

Baca juga: Pengelolaan Data Pribadi Warga Indonesia Diserahkan ke AS, Apa Manfaat dan Risikonya?

“Ruang digital harus dimaknai sebagai wilayah strategis bangsa yang perlu diatur dan dijaga,” tandas Yayang.

Klaim Amerika Serikat

Gedung Putih merilis sebuah pernyataan mengenai 'kesepakatan perdagangan bersejarah' Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia dalam situs resmi mereka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan