Senin, 22 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ribka Tjiptaning Temui Simpatisan Setelah Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui: Kita Buat Kudatuli Jilid 2

Ribka Tjiptaning menyuarakan untuk melakukan perlawanan setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
SIDANG HASTO KRSITIYANTO - Aksi demonstrasi ratusan simpatisan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Kader PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Hasto Kristiyanto. Ribka juga mengajak para simpatisan dan kader PDI Perjuangan untuk menggelar Kudatuli jilid 2. 

Pertama, perbuatan Hasto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kedua, perbuatan Hasto dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

Hakim pun mengungkap empat pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Hasto Kristiyanto.

Pertama, Hasto bersikap sopan selama persidangan.

Kedua, Hasto belum pernah dihukum.

Ketiga, Hasto memiliki tanggungan keluarga. 

Keempat, Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan