Sabtu, 27 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Dinilai Bertindak Kapitalis dan Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Hakimnya Ndagel

Menurut Mahfud MD, hakim seolah sedang melakukan dagelan karena memvonis Tom Lembong hanya berdasarkan pada ide, bukan pada norma hukum.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KASUS IMPOR GULA - Kolase foto: Mantan Menkopolhukam RI Mahfud MD dan Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti pandangan majelis hakim yang menyebut eks Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melakukan praktik ekonomi kapitalis. 

"Barangsiapa melakukan kapitalisme dihukum, gak ada," jelasnya.

Adapun norma hukum memberikan landasan yang jelas dan objektif untuk menilai tindakan seseorang, sedangkan, ide bersifat subjektif dan dapat berubah-ubah.

Norma juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.  

Selanjutnya, Mahfud MD mengambil Pancasila sebagai sebuah ide. 

Menurutnya, meski sila pertama berbunyi 'Ketuhanan yang Maha Esa', orang yang tidak percaya Tuhan tidak bisa dihukum.

Sebab, Pancasila dan sila-sila di dalamnya hanya sebatas ide atau filsafat.

"Belum ada aturan yang mengatakan barang siapa menganut ateis itu diancam hukuman," papar Mahfud MD.

"Nah, kapitalisme, komunisme, sosialisme, demokrasi ekonomi Pancasila, itu kan semua filsafat saja, belum ada normanya," ujar Mahfud MD.

Hakim Tak Bisa Bedakan Ide dan Norma

Mahfud MD pun menerangkan, norma harus berbentuk undang-undang, ada isi dan ancaman hukumannya.

Sementara, jika masih sebatas filsafat yang mengandung asas atau ide, maka tidak bisa dijatuhi hukuman.

Ia menilai, hakim yang menganggap Tom Lembong melakukan praktik kapitalisme itu tidak bisa membedakan ide dan norma.

Dalam pandangan Mahfud, bahkan hakim tersebut malah mencampurkan asas dan filsafat lalu dijadikan norma, padahal normanya itu harus ada di dalam undang-undang. 

Sehingga, Mahfud menyebut, hakim yang menyimpulkan Tom Lembong sudah bertindak kapitalis tersebut hakim lucu-lucuan.

"Ada norma di atas asas, di atas asas ada filsafat. Nah ini hakim mencampurkan asas dan filsafat lalu dijadikan norma. Padahal, normanya itu harus ada di dalam undang-undang. Nah, ini kan hakim lucu-lucuan menurut saya. Menyimpulkannya kapitalis gimana sih, di dalam norma itu," tandasnya.

Vonis Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa

Vonis hukuman Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan