Kasus Impor Gula
Tom Lembong Dinilai Bertindak Kapitalis dan Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Hakimnya Ndagel
Menurut Mahfud MD, hakim seolah sedang melakukan dagelan karena memvonis Tom Lembong hanya berdasarkan pada ide, bukan pada norma hukum.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
"Barangsiapa melakukan kapitalisme dihukum, gak ada," jelasnya.
Adapun norma hukum memberikan landasan yang jelas dan objektif untuk menilai tindakan seseorang, sedangkan, ide bersifat subjektif dan dapat berubah-ubah.
Norma juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Selanjutnya, Mahfud MD mengambil Pancasila sebagai sebuah ide.
Menurutnya, meski sila pertama berbunyi 'Ketuhanan yang Maha Esa', orang yang tidak percaya Tuhan tidak bisa dihukum.
Sebab, Pancasila dan sila-sila di dalamnya hanya sebatas ide atau filsafat.
"Belum ada aturan yang mengatakan barang siapa menganut ateis itu diancam hukuman," papar Mahfud MD.
"Nah, kapitalisme, komunisme, sosialisme, demokrasi ekonomi Pancasila, itu kan semua filsafat saja, belum ada normanya," ujar Mahfud MD.
Hakim Tak Bisa Bedakan Ide dan Norma
Mahfud MD pun menerangkan, norma harus berbentuk undang-undang, ada isi dan ancaman hukumannya.
Sementara, jika masih sebatas filsafat yang mengandung asas atau ide, maka tidak bisa dijatuhi hukuman.
Ia menilai, hakim yang menganggap Tom Lembong melakukan praktik kapitalisme itu tidak bisa membedakan ide dan norma.
Dalam pandangan Mahfud, bahkan hakim tersebut malah mencampurkan asas dan filsafat lalu dijadikan norma, padahal normanya itu harus ada di dalam undang-undang.
Sehingga, Mahfud menyebut, hakim yang menyimpulkan Tom Lembong sudah bertindak kapitalis tersebut hakim lucu-lucuan.
"Ada norma di atas asas, di atas asas ada filsafat. Nah ini hakim mencampurkan asas dan filsafat lalu dijadikan norma. Padahal, normanya itu harus ada di dalam undang-undang. Nah, ini kan hakim lucu-lucuan menurut saya. Menyimpulkannya kapitalis gimana sih, di dalam norma itu," tandasnya.
Vonis Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa
Vonis hukuman Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.