Jumat, 26 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Dinilai Bertindak Kapitalis dan Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Hakimnya Ndagel

Menurut Mahfud MD, hakim seolah sedang melakukan dagelan karena memvonis Tom Lembong hanya berdasarkan pada ide, bukan pada norma hukum.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KASUS IMPOR GULA - Kolase foto: Mantan Menkopolhukam RI Mahfud MD dan Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti pandangan majelis hakim yang menyebut eks Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melakukan praktik ekonomi kapitalis. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti pandangan majelis hakim yang menyebut eks Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melakukan praktik ekonomi kapitalis.

Pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan).

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyebut, Tom Lembong memang tidak menerima keuntungan dari kebijakannya.

Namun, Dennie menilai, Tom cenderung lebih mengutamakan ekonomi kapitalis dalam kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Sehingga, pandangan mengedepankan kapitalis tersebut menjadi satu dari empat pertimbangan hakim yang memberatkan hukuman untuk Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," kata Dennie.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, individu dan perusahaan swasta memiliki kebebasan untuk mengelola sumber daya dan mencari keuntungan.

Ada beberapa ciri khas dari sistem tersebut, yakni pengakuan hak milik pribadi, kebebasan berusaha dan persaingan, serta campur tangan pemerintah yang minim dalam perekonomian.

Adapun Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013 menilai anggapan hakim yang menyebut Tom Lembong cenderung bertindak kapitalis sebagai hal yang lucu. 

Baca juga: Hasil Vonis Hasto Kristiyanto, PDIP Harap Tak Seperti Tom Lembong, Mahfud MD: Saya Tak Boleh Meramal

Menurut menteri era Jokowi-Ma'ruf Amin ini, hakim seolah sedang melakukan dagelan karena menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan pada ide, bukan pada norma hukum.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube pribadi milik akademisi sekaligus guru besar Fakultas Ekononmi (FE) Universitas Indonesia (UI), Prof. Rhenald Kasali, Kamis (24/7/2025).

"Itu [Tom dinilai berperilaku kapitalis, red] juga kan lucu ya, hakim tuh seperti mau ndagel gitu, menghukum orang tidak pakai norma, tapi pakai ide," kata Mahfud MD.

"Gini loh, orang bisa dihukum itu kalau melanggar norma, barangsiapa melakukan ini, hukumannya sekian," lanjutnya.

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara.
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sementara, kapitalisme, kata Mahfud, adalah ide saja, bukan norma, sehingga tidak ada dasar bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada orang yang dinilai bersikap kapitalis.

"Nah, kapitalisme itu kan bukan norma, itu ide saja, bahwa orang misalnya pasar bebas berdagang dan macam-macam itu kan ide, tapi belum ada normanya di Indonesia," imbuh Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan