Kasus Impor Gula
Tom Lembong Dinilai Bertindak Kapitalis dan Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Hakimnya Ndagel
Menurut Mahfud MD, hakim seolah sedang melakukan dagelan karena memvonis Tom Lembong hanya berdasarkan pada ide, bukan pada norma hukum.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus dugaan importasi gula ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.
Tom yang pernah berkarier sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Selain itu, jaksa menilai Tom didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.
Ajukan Banding
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa, dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.