Minggu, 28 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Dinilai Bertindak Kapitalis dan Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Hakimnya Ndagel

Menurut Mahfud MD, hakim seolah sedang melakukan dagelan karena memvonis Tom Lembong hanya berdasarkan pada ide, bukan pada norma hukum.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KASUS IMPOR GULA - Kolase foto: Mantan Menkopolhukam RI Mahfud MD dan Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti pandangan majelis hakim yang menyebut eks Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melakukan praktik ekonomi kapitalis. 

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus dugaan importasi gula ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.

Tom yang pernah berkarier sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Selain itu, jaksa menilai Tom didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Ajukan Banding

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa, dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan