Minggu, 28 September 2025

Pelecehan Seksual di Unsoed

Ketua Komisi XIII DPR Desak Aparat Jerat Oknum Guru Besar Unsoed Menggunakan UU TPKS

Willy juga memastikan, pihaknya akan turut mengawal kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
KEKERASAN SEKSUAL - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya turut menyoroti tindakan bejat dari oknum guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Soedirman) yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya turut menyoroti tindakan bejat dari oknum guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Soedirman) yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Terhadap kasus ini, Willy mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan sanksi yang ada di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap pelaku.

"UU TPKS ini menempatkan korban sebagai mahkota pengungkapan kasus. Jadi tidak bisa berlama-lama mencari bahan untuk diperiksa, sementara pelaku masih berkeliaran," kata Willy dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (29/7/25).

Willy juga memastikan, pihaknya akan turut mengawal kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"DPR akan terus pantau kasus di Unsoed dan lainnya. Kita perlu mengikatkan komitmen bahwa kasus-kasus serupa harus selesai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU TPKS," tegas Willy.

Baca juga: Gelar Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed Bisa Dicabut, Ini Mekanisme Kemendikti Saintek

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Ideologi dan Kaderisasi itu, lantas mendorong agar setiap pelaku kekerasan seksual dengan latar belakang apapun agar bisa dijerat pidana yang setimpal sesuai dengan aturan UU TPKS.

Pasalnya menurut dia, siapapun dalam perkara kekerasan seksual akan sama derajatnya di mata hukum.

"Mau dia guru besar atau tukang parkir, semua sama di hadapan hukum," beber Willy. 

Hanya saja dirinya merasa heran, sudah tiga tahun UU TPKS diberlakukan namun belum ada satupun pelaku yang dijerat dengan UU ini.

Dengan adanya perkara ini, Willy berharap bisa menjadi pintu masuk terhadap penerapan UU TPKS terhadap siapapun pelaku kekerasan seksual.


"Kasus yang terjadi di Unsoed tidak bisa menggunakan Permenristekdikti yang hanya menghukum secara administratif. Perilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS," tegasnya.

Willy lantas mengungkit semangat progresif pengesahan UU TPKS yang dibuat untuk mengentaskan masalah kekerasan seksual yang 'kronis' di Indonesia. 

Menurut dia, UU ini sudah cukup lengkap dan jelas mengatur hukuman bagi pelaku.

"Bahkan bukan hanya soal menghukum pelaku, perbaikan rasa keadilan bagi korban dan mekanisme hukum acara serta rehabilitasi pun tersedia," pungkas Willy.

Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi terjadi di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah. Pelakunya diduga adalah seorang oknum dosen bergelar Profesor dan menyandang gelar Guru Besar.

Baca juga: IKAFU Dukung Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual di Fisip Unsoed Dilakukan Transparan

Informasi yang diperoleh Tribun, Guru Besar yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual di kampus Fisip Unsoed Purwokerto sempat menjadi Dosen Jurusan Ilmu Politik lalu pindah ke Komunikasi.

Dosen tersebut merupakan lulusan S3 Institut Pertanian Bogor (IPB) Jurusan Sosiologi dengan spesialisasi komunikasi.

Kabarnya terduga pelaku juga baru saja dikukuhkan menjadi guru besar pada tahun 2023 silam. Kasus kekerasan seksual di kampus Unsoed kerap berulang terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini. Kejadian terjadi di banyak fakultas diantaranya Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fisip, hingga BEM.

Terkait kasus tersebut pihak Rektorat Unsoed kemudian membentuk Tim 7 untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan terlapor.

Ketua Tim 7 Kampus Unsoed, Prof Dr Kuat Puji Prayitno SH M.Hum mengatakan pihaknya ingin secepatnya kasus dugaan kekerasan seksual tersebut cepat tuntas.

Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi terjadi di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah. Pelakunya diduga adalah seorang oknum dosen bergelar Profesor.

Sementara itu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan objektif bagi Tim Pemeriksa dalam hal ini Tim 7 Rektorat Unsoed untuk memutuskan sanksi seadil-adilnya. Hal ini juga menjadi cerminan komitmen institusi dalam mewujudkan kampus sebagai ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.

"Kami berharap tim pemeriksa bisa memutus perkara tersebut seadil-adilnya," ujar Ketua Satgas PPK Unsoed, Dr Tri Wuryaningsih M.si.

Satgas PPK Unsoed kata Tri Wuryaningsih sejak awal telah mendampingi korban secara intensif, terutama dalam hal pendampingan psikologis mengingat kondisi korban yang memerlukan perhatian khusus.

"Korban sendiri juga telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Satgas," ujarnya.

Satgas kemudian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi yang relevan.

Tri Wuryaningsih juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendikti Saintek mengingat kasus ini melibatkan seorang Guru Besar.

"Satgas telah berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendikti Saintek terkait mekanisme penanganannya, dimana
rekomendasi sanksi nantinya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tri Wuryaningsih.

Seluruh hasil pemeriksaan dari Satgas, lanjut Tri Wuryaningsih Telah diserahkan kepada Tim Pemeriksa Tingkat Universitas atau Tim 7 yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan dan/atau merekomendasikan sanksi sesuai Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024

"Satgas PPK Unsoed berkomitmen agar kasus ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban, menjamin keberlangsungan studi korban tanpa gangguan, serta menghormati kehendak dan keamanan korban," ujar Tri Wuryaningsih.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas besarnya kepedulian dan dukungan civitas akademika dan masyarakat dalam upaya mewujudkan ruang aman di kampus.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan