Minggu, 21 September 2025

Pelecehan Seksual di Unsoed

Satgas PPK Unsoed Koordinasi dengan Sekjen Kemendiktisaintek Soal Kasus Kekerasan Seksual

Ketua Satgas PPK Unsoed, Tri Wuryaningsih mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Sekjen Kemendiktisaintek terkait kasus kekerasan seksual.

Penulis: willy Widianto
dok. Kompas
KEKERASAN SEKSUAL - Ilustrasi kekerasan seksual. Satgas PPK Unsoed telah berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang Guru Besar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi dinamika dan perhatian publik atas salah satu kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang Guru Besar di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan objektif bagi Tim Pemeriksa dalam hal ini Tim 7 Rektorat Unsoed untuk memutuskan sanksi seadil-adilnya.

Hal ini juga menjadi cerminan komitmen institusi dalam mewujudkan kampus sebagai ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.

"Kami berharap tim pemeriksa bisa memutus perkara tersebut seadil-adilnya," ujar Ketua Satgas PPK Unsoed, Dr Tri Wuryaningsih M.si dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Sabtu(26/7/2025).

Satgas PPK Unsoed kata Tri Wuryaningsih sejak awal telah mendampingi korban secara intensif, terutama dalam hal pendampingan psikologis mengingat kondisi korban yang memerlukan perhatian khusus.

"Korban sendiri juga telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Satgas," ujarnya.

Satgas kemudian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi yang relevan.

Tri Wuryaningsih juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek mengingat kasus ini melibatkan seorang Guru Besar.

"Satgas telah berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek terkait mekanisme penanganannya, dimana rekomendasi sanksi nantinya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tri Wuryaningsih.

Seluruh hasil pemeriksaan dari Satgas, lanjut Tri Wuryaningsih, telah diserahkan kepada Tim Pemeriksa Tingkat Universitas atau Tim 7 yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan dan/atau merekomendasikan sanksi sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024

"Satgas PPK Unsoed berkomitmen agar kasus ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban, menjamin keberlangsungan studi korban tanpa gangguan, serta menghormati kehendak dan keamanan korban," ujar Tri Wuryaningsih.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas besarnya kepedulian dan dukungan sivitas akademika dan masyarakat dalam upaya mewujudkan ruang aman di kampus.

Baca juga: KA UNSOED: Kampus Unsoed Harus Tegas dan Zero Tolerance Terhadap Kekerasan Seksual

Tim 7 yang dibentuk guna mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang Guru Besar di Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah segera akan mengumumkan hasil pemeriksaannya. 

Ketua Tim 7 Kampus Unsoed,  Prof Dr Kuat Puji Prayitno SH M.Hum mengatakan pihaknya ingin secepatnya kasus dugaan kekerasan seksual tersebut cepat tuntas.

Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi terjadi di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah.

Pelakunya diduga adalah seorang oknum dosen bergelar Profesor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan