Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Koordinasi dengan Interpol Proses Penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan
Rencana penerbitan red notice itu bakal dilakukan lantaran Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kejagung
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Kejagung sedang berkoordinasi dengan Interpol Polri guna memproses penerbitan red notice untuk Jurist Tan.
Mengutip BangkaPos.com, Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.
Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.
Profil Singkat
- Latar belakang pendidikan: Lulusan Yale University dan Harvard Kennedy School, Amerika Serikat5
- Karier: Pernah menjabat sebagai COO Gojek (2010–2014), bagian dari tim inti startup bersama Nadiem
- Peran di Kemendikbudristek: Staf Khusus Bidang Pemerintahan (2019–2024), terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ahli Pidana Ungkit soal Budi Gunawan Saat Beri Keterangan di Praperadilan Nadiem Makarim |
---|
Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti yang Jadi Dasar Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka |
---|
Kejagung Patahkan Pembelaan Ayah dan Pengacara Nadiem: Bisa Tersangka Meski Tak Terima Uang |
---|
Kejagung: Ada atau Tidak Aliran Dana ke Nadiem Makarim Bukan Syarat Penetapan Tersangka |
---|
Franka Franklin Hadiri Sidang Praperadilan Bersama Ayah Mertua: Saya Yakin Mas Nadiem Berintegritas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.