Kamis, 11 September 2025

Usut Proyek Fiktif Rp80 Miliar, KPK Panggil Direktur Keuangan PT PP

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP, Agus Purbianto, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. 

TRIBUNNEWS/SENO
DIPANGGIL KPK - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP, Agus Purbianto, dipanggil KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan proyek fiktif./ Foto. dokumentasi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp80 miliar. 

Hari ini, Rabu (30/7/2025), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran direksi perusahaan pelat merah tersebut.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP, Agus Purbianto, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK membongkar skandal proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP yang terjadi pada periode 2022–2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AGP, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pembangunan Perumahan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Agus juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT PP Properti (PPRO). 

Namun, ia diberhentikan sementara dari jabatan tersebut karena aturan baru Menteri BUMN yang melarang rangkap jabatan direksi BUMN sebagai komisaris utama di anak perusahaan.

Selain direktur keuangan, KPK juga memanggil SVP Head of EPC Division PT PP, Didik Mardiyanto, untuk diperiksa dalam kapasitas yang sama. 

Nama Didik Mardiyanto sebelumnya telah masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri oleh KPK bersama seorang lainnya berinisial HNN.

Modus Proyek Fiktif dan Aliran Dana

Menurut Budi Prasetyo, modus utama dalam korupsi ini adalah pencairan dana perusahaan untuk proyek-proyek yang pada kenyataannya tidak pernah ada. 

Para pelaku membuat seolah-olah ada penunjukan sub-kontraktor untuk mengerjakan proyek, kemudian menerbitkan tagihan fiktif sebagai dasar pencairan uang.

"Dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang," jelas Budi.

Setelah berhasil dicairkan, dana tersebut kemudian dialirkan ke berbagai pihak. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan