Andri Darmawan Minta Otto Hasibuan Mundur Jadi Ketua PERADI usai Gugatannya di MK Dikabulkan
Andri Darmawan mendesak agar Otto Hasibuan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PERADI setelah gugatannya soal rangkap jabatan dikabulkan MK.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
Di sisi lain, dia mengungkapkan desakan agar Otto mundur sebagai Ketua Umum PERADI sudah muncul di media sosial (medsos).
"Ini saya tidak tahu (soal desakan anggota PERADI di daerah agar Otto Mundur) karena saya bukan dari PERADI."
"Tapi kalau melihat komen di medsos, banyak yang mendesak (Otto) mundur sebagai Ketua Peradi dan melaksanakan putusan MK," ujarnya.
Tribunnews.com telah menghubungi Otto Hasibuan terkait desakan Andri agar mundur sebagai Ketua PERADI setelah adanya putusan MK tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, dia belum memberikan respons.
Isi Putusan MK
MK menyatakan pimpinan organisasi advokat tidak boleh rangkap jabatan ketika mereka ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri.
Selain itu, MK melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
MK juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali alias dibatasi hanya menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri.
Sehingga, larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana norma Pasal 23 UU 39/2008 juga berlaku untuk wakil menteri.
"Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri seperti yang diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membaca pertimbangan hukum putusan uji materil UU Advokat di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Penggugat Larangan Rangkap Jabatan Ketua Organisasi Advokat ke MK Ternyata Pengacara Guru Supriyani
MK kemudian menjelaskan jika pertimbangan hukum dalam kedua putusan tersebut dikaitkan dengan larangan bagi advokat sebagaimana UU 18/2003, dan larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri dalam UU 39/2008, serta putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal ini sesuai larangan yang termaktub di Pasal 20 Ayat (3) UU 18/2003.
Dalam ketentuan pasal itu, advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
Artinya, advokat yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum untuk menjadi pimpinan organisasi advokat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.