Jumat, 26 September 2025

Andri Darmawan Minta Otto Hasibuan Mundur Jadi Ketua PERADI usai Gugatannya di MK Dikabulkan

Andri Darmawan mendesak agar Otto Hasibuan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PERADI setelah gugatannya soal rangkap jabatan dikabulkan MK.

Kolase Tribunnews.com
OTTO DIDESAK MUNDUR - Advokat sekaligus mantan pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, mendesak Otto Hasibuan mundur sebagai Ketua PERADI setelah gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan pada Rabu (30/7/2025). Pasalnya, selain menjadi Ketua PERADI, Otto kini juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasayarakatan. Sementara MK mengabulkan gugatan Andri yaitu larangan pejabat negara merangkap jabatan sebagai pimpinan advokat. 

Mahkamah memiliki dasar kuat untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus non-aktif jika ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri. 

MK menegaskan larangan tersebut dimaksudkan agar pimpinan organisasi advokat yang menjadi pejabat negara termasuk menteri atau wakil menteri, dapat terhindar dari potensi benturan kepentingan.

"Hal demikian diperlukan agar pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri," katanya.

Baca juga: 2 Kali Diperiksa di Kasus Ijazah Palsu, Teman Jokowi Tak Takut, Ingin Ikut Buktikan Keaslian Ijazah

Berkenaan dengan itu dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

MK menyatakan norma Pasal 28 Ayat (3) UU 18/2003 tentang Advokat sebagaimana telah dimaknai dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertantangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama baik secara berturut atau tidak, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik baik tingkat pusat maupun daerah, dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan