Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pembubaran Kompolnas
Kinerja Kompolnas yang dinilai tidak maksimal tidak bisa dijadikan alasan untuk menyatakan keberadaannya bertentangan dengan konstitusi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 103/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat, Pemerintah dan Peradi Diminta Ambil Sikap
Dalam permohonannya, para pemohon meminta pembubaran Kompolnas karena dinilai tak dibatasi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan dan tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri secara optimal.
Namun MK menilai dalil tersebut tidak berdasar secara konstitusional.
Baca juga: Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi di Bareksim Keluar, Kompolnas: Sesuai Prosedur dan Kredibel
"Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan walaupun keberadaan Kompolnas dan beberapa lembaga lain tidak diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945, tidak lantas menjadikan lembaga-lembaga tersebut inkonstitusional.
"Dengan kata lain, inkonstitusional atau tidaknya suatu lembaga tidak dapat diukur dari semata-mata tidak maksimalnya lembaga dimaksud dalam menjalankan tugas dan/atau kewenangannya," ujar Guntur.
Menurut Guntur, kinerja Kompolnas yang dinilai tidak maksimal tidak bisa dijadikan alasan untuk menyatakan keberadaannya bertentangan dengan konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Kompolnas merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.
Terkait dalil pemohon soal dasar hukum Kompolnas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden, MK menyatakan hal tersebut juga merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
“Namun jika yang dipermasalahkan para Pemohon adalah produk hukum yang dipilih untuk membentuk Kompolnas, yaitu berupa keputusan presiden, menurut Mahkamah hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang,” kata Guntur.
MK juga menilai argumentasi bahwa Kompolnas tidak menjalankan fungsi pengawasan atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat bukan merupakan isu konstitusionalitas norma.
Baca juga: Kompolnas Sebut Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru Makin Jelas
Kompolnas adalah lembaga negara di Indonesia yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan dan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Fungsi Utama Kompolnas
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
- Menyusun arah kebijakan Polri agar profesional dan mandiri
- Melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri
- Menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan atau penyalahgunaan wewenang oleh Polri
Struktur Organisasi
- Kompolnas berada langsung di bawah Presiden dan terdiri dari unsur:Pemerintah (Menko Polhukam, Mendagri, Menkumham)
- Pakar Kepolisian
- Tokoh Masyarakat
Dasar Hukum
- Kompolnas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011, dan berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan Presiden dalam hal evaluasi dan pengembangan Polri
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.