Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pengacara Maqdir Ismail Kaget Prabowo Beri Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto
Pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail kaget atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap kliennya.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail kaget atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap kliennya.
Awalnya, Maqdir tidak percaya jika Prabowo benar-benar memberikan amnesti untuk Hasto.
"Nggak mungkin lah orang kemarin baru putus kok, baru diadili, ya kan. Iya saya tak tahu ya, bisa aja sih diberikan amnesti oleh presiden gitu kan ya tetapi apa iya?" kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (31/7/2025) malam.
Meski begitu, Maqdir mengatakan pihaknya tetap menyambut baik jika keputusan amnesti itu benar-benar diberikan.
"Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu artinya memang pemerintah tidak ingin melakukan politisasi terhadap kasusnya mas Hasto ini," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo
Namun, Maqdir ingin mengetahui terlebih dahulu alasan pasti Prabowo memberikan amnesti tersebut.
"Ya kalau baru ngomong aja seperti itu kan ya bisa aja sih ya tetapi kan amnesti itu nggak bisa diomongin begitu aja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa, gitu lho," tuturnya.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Baca juga: Menkum Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Kepentingan Bangsa Serta Kondusivitas
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.