Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong-Hasto Tak Lepas dari Tekanan Publik
Pengamat politik dari BRIN nilai abolisi dan amnesti pada Tom Lembong dan Hasto tidak lepas dari tekanan publik atas dugaan politisasi hukum.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, menilai pemberian abolisi dan amnesti terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak lepas dari tekanan publik yang kuat atas dugaan politisasi hukum dalam dua kasus tersebut.
Firman menyoroti kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong dan berujung pada vonis 4 tahun 6 bulan penjara sebagai perkara yang menyimpang dari logika hukum.
"Saya kira ini ada tekanan publik juga ya terhadap khususnya kasus Tom Lembong. Bahwa ini suatu keputusan yang sangat di luar nalar hukum dan akibatnya kontroversial," katanya saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
Firman bahkan meyakini bahwa pengadilan tingkat banding akan membebaskan Tom Lembong dari seluruh dakwaan.
Sementara dalam kasus Hasto Kristiyanto, ia menyebut vonis pengadilan menunjukkan tidak terbuktinya dugaan perintangan penyidikan kasus pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
"Sehingga ada tekanan publik dan juga bahkan cukup menyentuh akhirnya beberapa anggota dewan yang mempertanyakan hal itu," ujarnya.
Baca juga: Hasto Dapat Amnesti, Ronny Talapessy: Tak Boleh Ada Lagi Korban Kriminalisasi Politik Hukum
Ia menilai langkah Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk respons terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.
"Jadi Prabowo nampaknya tidak terpaku saja pada hasil pengadilan. Tapi dia juga mengamati apa yang berkembang di masyarakat," kata Firman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR telah memberikan persetujuan atas dua surat dari Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti.
Surat permohonan abolisi untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres.07.2025 tanggal 30 Juli 2025.
Sedangkan amnesti kepada Hasto diajukan lewat Surpres Nomor R42/Pres.07.2025 yang juga ditandatangani pada tanggal yang sama.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.