Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Anies Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang usai Dapat Abolisi dari Prabowo: Bahagia, Bersyukur
Anies Baswedan menyebut Tom Lembong bahagia dan bersyukur setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo atas kasus impor gula yang menjeratnya.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan reaksi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Setelah bertemu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Anies menyebut Tom Lembong bahagia dan bersyukur atas pemberian abolisi.
Anies menyebut Tom Lembong juga ingin menyatakan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo dan DPR RI yang telah menyetujui usulan abolisi.
"Alhamdulillah tadi sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam (Rutan Cipinang), ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir Bu Siska."
"Beliau tentu bahagia, semua menyatakan syukur dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi."
"Sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga," kata Anies kepada awak media usai menemui Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut Anies menyebut, pemberian abolisi ini menjadi momen membahagiakan bagi Tom Lembong dan keluarga.
Setelah sembilan bulan lebih berada di tahanan, kini Tom Lembong akhirnya bisa bebas dan berkumpul dengan keluarga.
"Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga. Pak Tom Lembong yang sudah selama 9 bulan 3 hari terpisah sejak tanggal 29 Oktober 2024," imbuh Anies.
Baca juga: Menilik Hubungan Prabowo-Jokowi lewat Pemberian Abolisi & Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
Selain Tom Lembong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti dari Prabowo atas kasus yang menjerat mereka.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Baca juga: Keppres Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Segera Diumumkan Prabowo
Kejagung Tunggu Keppres untuk Bebaskan Tom dari Tahanan
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan.
Menurut Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, meski abolisi sudah diberikan kepada Tom Lembong, pihaknya tak bisa serta merta mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan sebelum adanya Keppres tersebut.
"Ya kan nunggu Keppresnya. Atas dasar apa (mengeluarkan Tom Lembong dari tahanan) kalau gak ada Keppresnya," ucap Sutikno saat dihubungi wartawan, Jum'at (1/8/2025).
Ketika ditanya soal kapan Keppres itu diterbitkan Presiden Prabowo, Sutikno mengaku belum mengetahuinya.
Sebab surat keputusan abolisi dari Prabowo untuk Tom itu baru saja diumumkan DPR pada malam hari kemarin, sehingga dia meminta publik untuk menunggu.
"Enggak ngerti (soal kapan Keppres akan terbit) kan baru ada rilis dari DPR semalam. Tunggu aja Keppresnya," jelasnya.
Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong: Kita Pantau Sampai Tuntas Prosesnya
Vonis Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.