Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

BREAKING NEWS: Keluar Rutan Cipinang, Tom Lembong Tunjukkan Tangan Tak Lagi Terborgol

Sembilan bulan terpisah dari keluarga, Tom Lembong akhirnya melangkah keluar dari Rutan Cipinang. Tangan tanpa borgol

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui DPR RI dan diteken dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) pada sore hari yang sama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 22.05 WIB, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah disetujui oleh DPR RI dan diteken dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) pada sore hari yang sama.

Tom keluar mengenakan kemeja biru tua, tanpa kacamata yang biasa ia kenakan. Ia menyapa awak media dengan salam namaste, lalu mengangkat kedua tangannya ke atas—menunjukkan bahwa ia tak lagi diborgol. Momen itu menjadi simbol kuat dari transisi status hukum dan emosional yang ia alami.

Di gerbang rutan, Tom langsung memeluk sang istri, Franciska Wihardja, yang telah menunggunya sejak sore. Ia juga memperlihatkan dokumen abolisi yang dibalut dalam map merah muda, sebagai bukti resmi pembebasannya.

“Sekarang kembali ke rumah, dipersatukan dengan keluarga tercinta. Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan selama 9 bulan,” ujar Tom Lembong kepada awak media.

Duduk Perkara: Dari Vonis ke Abolisi

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian. Negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar, dan ia dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Namun pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi kepada DPR RI. Setelah mendapat persetujuan, Keppres abolisi diteken dan diserahkan oleh Kejaksaan ke pihak Rutan Cipinang pada malam harinya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Kepalkan Tangan Saat Keluar Rutan KPK

Sosok-Sosok yang Menyambut

Di lokasi, tampak sejumlah tokoh hadir mendampingi Tom, termasuk Anies Baswedan, Saut Situmorang, Said Didu, dan kuasa hukum Ari Yusuf Amir. Mereka menyambut Tom dengan pelukan, senyum, dan buket bunga dari para pendukung.

Atmosfer di depan Rutan Cipinang malam itu terasa penuh emosi. Spanduk bertuliskan “Jangan lelah mencintai Indonesia” terbentang di tembok, sementara puluhan orang bersorak menyambut kebebasan Tom.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved