Minggu, 28 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Feri Amsari Sebut Abolisi dan Amnesti Untuk Koruptor Berbahaya Bagi Pemberantasan Korupsi ke Depan

Feri Amsari menilai pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto berpotensi jadi preseden berbahaya bagi pemberantasan korupsi.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
ABOLISI DAN AMNESTI - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Feri Amsari menilai pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto berpotensi jadi preseden berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan