Sabtu, 20 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan

Saat Jokowi minta Hasto hormati putusan pengadilan atas vonisnya, Presiden Prabowo Berbeda pilih berikan amnesti ke Hasto

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL - Sektetariat Kabinet
HASTO DAN JOKOWI - Kolase foto Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025) dan Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat Presiden RI. Kubu Hasto menilai kasus hukum yang dijalani Sekjen PDIP tak lepas dari kriminalisasi politik. Saat Jokowi minta Hasto hormati putusan pengadilan atas vonisnya, Presiden Prabowo Berbeda pilih berikan amnesti ke Hasto.  

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

 

KPK Respons Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Menanggapi langkah tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden.

"Itu kewenangan presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Kuasa Hukum: Terima Kasih Presiden Prabowo

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

Persetujuan DPR atas permintaan amnesti dari presiden ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (31/7/2025). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan