Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan
Saat Jokowi minta Hasto hormati putusan pengadilan atas vonisnya, Presiden Prabowo Berbeda pilih berikan amnesti ke Hasto
Penulis:
Theresia Felisiani
Amnesti tersebut diberikan tidak hanya kepada Hasto, tetapi juga kepada 1.115 terpidana lainnya.
"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42/PRES/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.
Beri Amnesti ke Hasto, Prabowo Disebut hanya Omon-omon soal Pemberantasan Korupsi
Meski demikian, kebijakan ini menuai kecaman keras dari pegiat antikorupsi.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, yang juga mantan penyidik KPK, menilai langkah ini adalah bukti bahwa komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo hanya sebatas "omon-omon" atau isapan jempol.
"Di saat KPK sedang berupaya serius membongkar kasus-kasus tunggakan, Presiden Prabowo justru memilih untuk mengampuni terpidana korupsi. Ini menandakan presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Lakso dalam keterangan resminya.
Ia memperingatkan bahwa pengampunan ini bisa menjadi preseden buruk yang berbahaya, di mana penyelesaian kasus korupsi di masa depan tidak lagi melalui jalur hukum, melainkan kesepakatan politik.
Baca juga: Presiden Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pengampunan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Di sisi lain, KPK menyatakan masih akan mempelajari informasi mengenai amnesti ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa untuk saat ini proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto tetap berjalan, merujuk pada upaya banding yang sedang diajukan oleh komisi antirasuah.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Selain amnesti untuk Hasto, dalam kesempatan yang sama DPR juga menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo untuk terpidana kasus korupsi lainnya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
(tribun network/thf/TribunJateng.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo,
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jokowi Minta Hormati Putusan Pengadilan,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.