Sabtu, 20 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan

Saat Jokowi minta Hasto hormati putusan pengadilan atas vonisnya, Presiden Prabowo Berbeda pilih berikan amnesti ke Hasto

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL - Sektetariat Kabinet
HASTO DAN JOKOWI - Kolase foto Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025) dan Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat Presiden RI. Kubu Hasto menilai kasus hukum yang dijalani Sekjen PDIP tak lepas dari kriminalisasi politik. Saat Jokowi minta Hasto hormati putusan pengadilan atas vonisnya, Presiden Prabowo Berbeda pilih berikan amnesti ke Hasto.  

Amnesti tersebut diberikan tidak hanya kepada Hasto, tetapi juga kepada 1.115 terpidana lainnya.

"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42/PRES/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.

 

Beri Amnesti ke Hasto, Prabowo Disebut hanya Omon-omon soal Pemberantasan Korupsi

Meski demikian, kebijakan ini menuai kecaman keras dari pegiat antikorupsi. 

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, yang juga mantan penyidik KPK, menilai langkah ini adalah bukti bahwa komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo hanya sebatas "omon-omon" atau isapan jempol.

"Di saat KPK sedang berupaya serius membongkar kasus-kasus tunggakan, Presiden Prabowo justru memilih untuk mengampuni terpidana korupsi. Ini menandakan presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Lakso dalam keterangan resminya.

Ia memperingatkan bahwa pengampunan ini bisa menjadi preseden buruk yang berbahaya, di mana penyelesaian kasus korupsi di masa depan tidak lagi melalui jalur hukum, melainkan kesepakatan politik.

Baca juga: Presiden Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pengampunan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Di sisi lain, KPK menyatakan masih akan mempelajari informasi mengenai amnesti ini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa untuk saat ini proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto tetap berjalan, merujuk pada upaya banding yang sedang diajukan oleh komisi antirasuah.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Selain amnesti untuk Hasto, dalam kesempatan yang sama DPR juga menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo untuk terpidana kasus korupsi lainnya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong


(tribun network/thf/TribunJateng.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jokowi Minta Hormati Putusan Pengadilan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan