Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Keppres Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Segera Diumumkan Prabowo
Juri memastikan Keppres terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto segera disampaikan kepada publik.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto masih dalam proses finalisasi.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong: Kita Pantau Sampai Tuntas Prosesnya
"Keppresnya nanti Pak Ariyo (Kasetpres) akan menyampaikan informasi," kata Juri saat ditanya soal kepastian penerbitan Keppres tersebut.
Ia memastikan bahwa Keppres akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
"Secepatnya, jangan lama-lama," tambahnya.
Juri juga menegaskan bahwa salinan Keppres tersebut bersifat terbuka.
Nantinya, semua pihak bisa melihat salinan dokumen tersebut.
"Ya nanti kalian diberi tahu," ujarnya.
Menurutnya, pemberian abolisi dan amnesti merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tahun ini.
Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong: Kita Pantau Sampai Tuntas Prosesnya
"Dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain, mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," jelasnya.
Ia menambahkan Presiden Prabowo ingin agar seluruh elemen bangsa bersatu dan meninggalkan ego sektoral.
"Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan soal permintaan amnesti dan abolisi sebagai dugaan intervensi terhadap proses hukum, Juri membantah adanya tekanan dari pemerintah.
"Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.