Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Menkum RI: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Akan Hambat Pemberantasan Korupsi
Menkum RI Supratman Andi Agtas memastikan, amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong tak akan pengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Endra Kurniawan
Sementara itu, pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Gugun El Guyanie menilai, pengampunan presiden untuk terdakwa kasus korupsi dapat menjadi preseden buruk.
Gugun menilai, seharusnya amnesti dan abolisi hanya diberikan kepada narapidana politik, seperti yang terjadi pada tokoh-tokoh yang mengkritisi penguasa rezim Orde Baru yang malah dijerat hukum.
Ia menambahkan, abolisi dan amnesti bukan untuk terdakwa korupsi.
Kini, menurut Gugun, penegakan hukum di Indonesia jadi tampak tersandera oleh kepentingan politik.
“Tetapi kasus pemberantasan korupsi dalam kasus sekjen PDIP itu justru bermakna negatif. Presiden main-main saja ini untuk sandera. Suatu saat ada proses peradilan korupsi, malah nanti bisa ditukar guling dengan kepentingan presiden kok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk proses hukum Tom Lembong yang dianggap keliru oleh publik, seharusnya presiden tidak ikut intervensi, sebab ada proses hukum acaranya.
Sementara untuk pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, Gugun menilai bahwa itu menjadi indikasi bahwa presiden tidak sungguh-sungguh berkomitmen untuk memberantas korupsi.
Sebab, Hasto sudah terbukti memberikan uang suap untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
“Ini jadi preseden buruk, bahwa presiden tidak berkomitmen memberantas korupsi,” kata dia.
Ia melanjutkan, pemberian amnesti dan abolisi justru bisa melemahkan supremasi hukum dan mengganggu independensi penegakan hukum dalam upaya pembasmian rasuah.
“Saya kira preseden buruk Presiden Prabowo ya, karena memberikan abolisi amnesti kepada kasus-kasus yang tidak terkait dengan narapidana politik,” tandasnya.
Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti buat Hasto Kristiyanto
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat tentang abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diajukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Pemberian abolisi untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025, sedangkan amnesti untuk Hasto dimuat di Surpres Nomor 42/pres/072025.
Kedua surat tersebut sama-sama tertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.