Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Menkum RI: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Akan Hambat Pemberantasan Korupsi
Menkum RI Supratman Andi Agtas memastikan, amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong tak akan pengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Endra Kurniawan
Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Baca juga: Pakar Hukum Edi Hasibuan Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sebagai Keputusan Sulit
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Adapun Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) lalu terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Tom dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sementara, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
(Tribunnews.com/Rizki A./Mario Christian Sumampow) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.