Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Saat Prabowo 'Ganti' Sekjen Gerindra dan Ampuni Hasto-Tom Lembong
Kabarnya partai berlambang kepala burung garuda itu mengganti Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Penulis:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kabar politik nasional mengemuka sejak kemarin hingga pagi ini.
Dua-duanya berputar pada kebijakan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Republik Indonesia.
Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra berwenang mengganti pengurus partai termasuk kursi Sekjen Gerindra.
Sebagai Presiden RI, Prabowo memiliki kewenangan yang diatur UU untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada pihak yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Selengkapnya dirangkum Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025), dua kabar politik dimaksud.
Isu Pergantian Sekjen Gerindra
Kabar mengejutkan datang dari Gerindra, partai politik yang berkuasa saat ini.
Kabarnya partai berlambang kepala burung garuda itu mengganti Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Penggantinya Sugiono yang saat ini menjabat Menteri Luar Negeri RI.
Namun Muzani membantah ada serah terima jabatan.
“Enggak ada (serah terima jabatan Sekjen Gerindra),” ujarnya singkat di Kompleks Parlemen kemarin.
Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta publik menunggu pernyataan resmi dari Ahmad Muzani.
Dasco mengakui SK kepengurusan Partai Gerindra hasil KLB Hambalang sudah diajukan ke Kemenkumham namun masih bisa direvisi jika ada pergantian.
“Kita sudah masukin tapi kalau memang mungkin ada pergantian, kan bisa dimasukkan lagi. Nah itu kan mekanisme yang biasa di Kementerian Hukum Republik Indonesia," katanya.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bilang belum ada kabar apapun di internal Gerindra terhadap isu pergantian jabatan Sekjen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.