Rabu, 24 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Saat Prabowo 'Ganti' Sekjen Gerindra dan Ampuni Hasto-Tom Lembong

Kabarnya partai berlambang kepala burung garuda itu mengganti Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
KEBIJAKAN PRABOWO - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat ditemui usai acara Konsolidasi Kader Gerindra se-Tangerang Raya, di Lapangan Ahmad Yani, Tangerang, Minggu (9/7/2023) lalu. Prabowo dikabarkan mengganti Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. 

"Gak ada kabar (pergantian Sekjen di) internal (Partai Gerindra)," ujar keponakan Prabowo Subianto itu kemarin.

Pengampunan untuk Hasto dan Tom Lembong

Yang tak kalah mengejutkan adalah pengampunan yang diberikan kepada Prabowo untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberian abolisi untuk  Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di gedung parlemen kemarin.

DPR RI menyetujui pertimbangan dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto dalam dua kasus berbeda.

Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus  importasi gula di Kementerian Perdagangan  tahun 2015-2016.

Sementara itu, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.

 Tentang Amnesti dan Abolisi

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Baca juga: Sugiono Geser Muzani? Gerindra Ubah Haluan dari Loyalis ke Anak Ideologis Prabowo

Baca juga: 6 Fakta Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Alasan hingga Respons Maqdir Ismail dan KPK

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan