Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tunaikan Nazar, Personel Satgas Cakra Buana PDIP yang Jaga Rumah Hasto Cukur Rambut Sampai Botak
Belasan personel Satgas Cakra Buana PDIP yang berjaga di rumah Hasto Kristiyanto menunaikan nazar mencukur rambut sampai botak.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Adapun situasi di rumah Hasto tampak sepi. Istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, telah pergi sejak pukul 08.30 WIB untuk menjemput sang suami yang segera dibebaskan dari tahanan.
Senyum Maria Stefani Ekowati terlihat mengembang saat berangkat dari kediaman di Bekasi, Jawa Barat menjemput sang suami di Rutan KPK, Jumat (1/8/2025) pagi.
"Mau jemput bapak," kata Maria.
Hanya saja Maria tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana skema dan aturan amnesti diterapkan.
Sebab hingga kini ia mengaku baru mendapat informasi terkait pemberian amnesti kepada suaminya hanya dari berita di sejumlah media.
"Saya belum ketemu bapak, nanti kalau sudah ketemu bapak baru tahu ya, saya baru baca di berita aja," jelasnya.
Tampak Maria berangkat dari kediamannya bersama satu orang sopir dan seorang perempuan.
Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.