Sabtu, 20 September 2025

Kongres PDIP

Bersiap ke Bali Hadiri Kongres PDIP, Hasto Jawab soal Kemungkinan Jadi Sekjen Lagi atau Tidak

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal kemungkinan kembali menjadi Sekjen PDIP lagi atau tidak, setelah ia resmi bebas berkat amnesti dari Prabowo.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KONGRES PDIP - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal kemungkinan kembali menjadi Sekjen PDIP lagi atau tidak, setelah ia resmi bebas berkat amnesti dari Prabowo. 

Dia tampak didampingi oleh pengacaranya, Febri Diansyah.

Baca juga: Baru Bebas Tadi Malam, Hari Ini Hasto Dijadwalkan Temui Megawati di Bali

Saat ditanya awak media apakah akan langsung bertolak ke Bali untuk mengikuti Kongres PDIP, Hasto mengatakan ia kan kembali ke kediamannya lebih dulu.

"Saya pulang ke rumah dulu ya," kata Hasto.

Hasto menyatakan bahwa pada Sabtu (2/8/2025) ia akan terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

"Jadi besok saya akan lapor dulu kepada ibu Megawati Soekarnoputri," ucapnya.

Baca juga: Didampingi Prananda dan Puan, Megawati Lempar Senyum Saat Tiba di Lokasi Kongres VI PDIP

Kasus Hasto

Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Tak hanya itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiani/Fersianus Waku/Dewi Agustina)

Baca berita lainnya terkait Kongres PDIP.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan