Selasa, 23 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Said Abdullah Bantah Amnesti Hasto Kristiyanto Hasil Transaksional Prabowo dengan PDIP dan Megawati

Politisi PDIP Said Abdullah menegaskan amnesti Hasto bukanlah hasil transaksional dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
AMNESTI HASTO - Politikus senior PDIP Said Abdullah saat ditemui di sela-sela penyelenggaraan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025). Politisi PDIP Said Abdullah menegaskan amnesti Hasto bukanlah hasil transaksional dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo. 

Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Tak hanya itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiani/Fersianus Waku)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan