Kamis, 7 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Hotman Paris Surati Jaksa Agung Minta Cabut Dakwaan 9 Terdakwa Kasus Impor Gula

Hotman Paris menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar mencabut surat dakwaan perkara impor gula terdakwa 9 swasta.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). Ia minta kejaksaan dan hakim hentikan perkara kliennya terkait importasi gula. 

Terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara Charles dan Tom Lembong telah mendapat vonis masing-masing 4 dan 4,5 tahun penjara.

Tom Lembong saat ini sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

9 Terdakwa yang Masih Menjalani Proses Sidang Kasus Importasi Gula

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
  2. Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
  3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
  4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
  5. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
  6. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
  7. Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
  8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
  9. Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan