Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Istana Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Terdakwa Lain Tetap Diproses
Pemerintah menegaskan pemberian abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
"(Terdakwa) yang lainnya tetap berjalan, yang sekarang berproses berjalan itu tetap berjalan," tegas Sutikno.
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka, di mana 9 di antaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.
Dua lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan eks Mendag, Tom Lembong.
Terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara Charles dan Tom Lembong telah mendapat vonis masing-masing 4 dan 4,5 tahun penjara.
Tom Lembong saat ini sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
9 Terdakwa yang Masih Menjalani Proses Sidang
- Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
- Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
- Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
- Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
- Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
- Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
- Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
- Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
- Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.