Revisi UU TNI
Pemohon Pengujian UU TNI Diteror Nomor Tidak Dikenal, Dimaki pakai Kata-kata Kotor
Pengujiian Undang-Undang TNI akan memasuki episode terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengujiian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan memasuki episode terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Semua keterangan dari pemohon, pemerintah, dan DPR sudah disampaikan kepada sembilan hakim di ruang sidang.
Para pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan uji formil ke MK yang mana batas akhirnya adalah Selasa (5/9/2025) hari ini.
Kini, tinggal menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum pembacaan putusan.
Dalam prosesnya, tidak sedikit para pemohon penguji formil yang merupakan mahasiswa mendapatkan ancaman.
Kuasa hukum pemohon untuk perkara 45/PUU-XXIII/2025, Abu Rizal Biladani misalnya, mengaku mendapat banyak sekali panggilan masuk di ponselnya dari nomor tidak dikenal.
“Tiga hari terakhir ini saya mendapatkan telepon kurang lebih ada 10 nomor, tidak dikenal. Terus saya angkat, keluar kata-kata kotor dan saya tidak tahu itu dari mana,” ujar Rizal saat ditemui di gedung MK, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: TNI dan Polisi Kawal Penghapusan Mural One Piece di Sragen, Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga
Rizal mengaku kebingungan.
Saat ia coba menelepon kembali, nomor itu sudah tidak dapat dihubungi.
“Saya telepon balik, tidak ada ini, maka saya juga bingung, kok kenapa di menjelang saat ini saya diteror?" kata Rizal.
“Cuma saya tidak tahu itu dari mana, asalnya ketika saya angkat, keluar lah bahasa-bahasa kotor menghina saya, bahasa-bahasa daerah mungkin yang bisa dibilang,” sambungnya.
Selain itu, pemohon perkara 81/PUU-XXIII/2025 juga membenarkan adanya intimidasi itu.
“Bukan kami yang mengalami secara langsung tapi beberapa pemohon mahasiswa,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Gina Sabrina.
“Setidaknya ada 11 permohonan yang sempat masuk di Mahkamah Konstitusi dan beberapa di antara yang kemudian kita ketahui bahwa mereka didatangi oleh pihak-pihak orang tidak dikenal,” lanjutnya.
Pihak tidak dikenal itu, lanjut Gina, bahkan menelusuri identitas pribadi keluarga para mahasiswa yang merupakan pemohon.
Revisi UU TNI
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over |
---|
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dua Gugatan UU TNI Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.