Revisi UU TNI
Pemohon Pengujian UU TNI Diteror Nomor Tidak Dikenal, Dimaki pakai Kata-kata Kotor
Pengujiian Undang-Undang TNI akan memasuki episode terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Kuasa hukum pemohon untuk perkara 45/PUU-XXIII/2025, Abu Rizal Biladani (kiri) saat diwawancarai di Mahkamah Konstitusi usai menyerahkan kesimpulan uji formil, Selasa (5/8/2025).
“Yang kami baca dari berbagai tindakan tersebut adalah upaya untuk mendorong mereka menarik gugatan atau menarik permohonan mereka untuk tidak dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ada lima perkara pengujian formil UU TNI di MK.
Selain 45 dan 81, perkara lainnya teregister dalam nomor 56, 69, dan 75.
Selain mahasiswa, para pemohon juga ada yang tergabung dari organisasi masyarakat sipil.
Berita Terkait
Berita Terkait
Revisi UU TNI
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over |
---|
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dua Gugatan UU TNI Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.