Kamis, 7 Agustus 2025

Bendera One Piece

Pilih Kibarkan Bendera One Piece atau Merah Putih? Ini Imbauan Tegas Asosiasi Pengusaha Truk

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengimbau pelaku usaha transportasi atau logistik mengibarkan Bendera Merah-Putih di tengah ramai Bendera One Piece.

Editor: Nuryanti
Generated by AI/Gemini
ILUSTRASI - Gambar ilustrasi sebuah truk dengan Bendera Merah-Putih dibuat menggunakan artificial intelligence (AI) Gemini, Selasa (5/8/2025). Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengimbau kepada pelaku usaha transportasi atau logistik mengibarkan Bendera Merah-Putih pada bulan Agustus 2025 dalam rangka peringatan HUT RI. (Generated by AI/Gemini) 

Khususnya bendera Bajak Laut Topi Jerami milik Monkey D. Luffy, tengkorak dengan topi jerami bukan hanya sekadar tanda bajak laut.

Ia adalah simbol kebebasan dari segala bentuk penindasan dan perlawanan terhadap Pemerintah Dunia yang sering digambarkan sebagai otoritas korup dan absolut.

Bendera Bajak Laut Topi Jerami pertama kali dikibarkan di kapal Going Merry, lalu diteruskan di kapal kedua mereka, Thousand Sunny.

Aturan Pemasangan Bendera

Sementara itu, ketentuan mengenai Bendera Negara Merah Putih ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 4 UU menjelaskan bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.

Pengibarannya juga tidak boleh sembarangan, bendera negara berwarna merah pada bagian atas dan bagian bawah berwarna putih, di mana kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Bendera yang dipasang di truk atau kendaraan umum hendaknya berukuran 20 cm x 30 cm.

Berikut ini daftar ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar:

Ukuran bendera merah putih yang Benar

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabatnegara
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Terdapat sejumlah aturan pengibaran atau pemasangan bendera merah putih.

Hal itu dijabarkan dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

Berikut ini tata cara pengibaran atau pemasangan Bendera Negara Merah Putih:

  • Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  • Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  • Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
  • Bendera tidak boleh menyentuh tanah

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan