Bendera One Piece
Usai di Tuban, Giliran Warga Batam Didatangi Aparat saat Kibarkan Bendera One Piece
Warga Batam kini digeruduk aparat setela mengibarkan bendera One Piece di rumahnya. Bendera tersebut pun berujung disita.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
“Silakan mengekspresikan diri, tapi tetap harus menghormati simbol-simbol negara dan situasi lingkungan sekitar. Jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Wahyu mengaku mengibarkan bendera Jolly Roger tersebut karena terinspirasi dari anime One Piece yang ditonton olehnya di televisi.
"Alasannya mengibarkan bendera One Piece itu karena melihat media televisi," katanya.
Peristiwa Serupa Terjadi di Tuban

Peristiwa serupa sebelumnya juga dialami oleh seorang pemuda berusia 26 tahun yang bertempat tinggal di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dikutip dari Surya.co.id, dia mengibarkan bendera Jolly Roger hingga berujung didatangi aparat dan sejumlah pejabat dari berbagai instansi.
Menurut pengakuannya, alasan mengibarkan bendera tersebut karena mengikuti tren.
“Awalnya cuma ikut-ikutan, karena ramai di TikTok. Saya juga memang suka sama One Piece, jadi iseng aja,” katanya pada Sabtu (2/8/2025).
Namun, tindakan iseng pemuda itu tidak disangka berujung dirinya didatangi aparat.
Saat digeruduk, dia mengatakan aparat tidak bertanya detail kepadanya. Hanya saja, aparat langsung membawa bendera One Piece tersebut.
Baca juga: Jawaban 5 Kepala Daerah soal Bendera One Piece: Dedi Mulyadi, Pramono Anung hingga Bobby Nasution
Berbeda dengan peristiwa di Batam, pemuda itu mengaku menurunkan sendiri bendera tersebut pada Jumat (1/8/2025) lalu setelah membaca informasi soal larangan pengibaran simbol bajak laut One Piece tersebut.
“Sempat feeling nggak enak, jadi malamnya saya lepas. Eh, ternyata paginya beneran dicari,” katanya lagi.
Sebelum meninggalkan lokasi, aparat memberi imbauan agar dirinya tidak mengulangi aksi serupa dan meminta agar teman-temannya juga tidak ikut-ikutan mengibarkan bendera anime tersebut.
Pakar: Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Hukum, Pemerintah Tak Perlu Reaktif
Menanggapi pengibaran bendera One Piece ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan belum ada delik pelanggaran hukum terkait fenomena tersebut.
"Tidak ada dasar pelanggaran hukum terhadap pengibaran One Piece. Tidak ada aturan baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/8/2025).
Ia mengatakan pengibaran bendera semacam ini hanyalah wujud kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi seperti Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.