Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

MA Hormati Langkah Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula: Jika Merasa Dirugikan Boleh Mengadu

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menyebut MA menghormati keputusan Tom Lembong yang melaporkan tiga hakim yang tangani kasus impor gula ke MA.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG LAPORKAN HAKIM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima. Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menyebut Mahkamah Agung telah menerima surat aduan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Thomas Lembong terkait tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula yang menjerat Eks Menteri Perdagangan (Mendag) itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menyebut Mahkamah Agung telah menerima surat aduan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Thomas Lembong terkait tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula yang menjerat Eks Menteri Perdagangan (Mendag) itu.

Menurut Yanto, surat tersebut diterima MA pada Senin (4/8/2025) kemarin.

"Mahkamah Agung RI telah menerima surat pengaduan nomor 15/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025  tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi nomor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

"Surat tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Yanto dalam konferensi pers MA pada hari ini, Rabu (6/8/2025).

Yanto menyebut, Ketua MA selanjutkan akan mempelajari surat aduan dari Tom Lembong ini.

Baru kemudian memutuskan apakah perlu dilakukan klarifikasi terhadap hakim terkait atau tidak.

"Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui, perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut."

"Karena dugaan adanya perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," jelas Yanto.

Setidaknya ada tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong ke MA, di antaranya adalah: 

  1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 
  2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
  3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor
LAPORKAN HAKIM - Tom Lembong melaporkan majelis hakim saat mengadili kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
LAPORKAN HAKIM - Tom Lembong melaporkan majelis hakim saat mengadili kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/Akbar Permana)

Baca juga: MA Pastikan Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong Telah Miliki Sertifikasi Sebagai Hakim Tipikor

Lebih lanjut terkait adanya laporan pengaduan ini, Yanto menyebut MA menghormati langkah yang diambil Tom Lembong.

Karena bagi MA, siapapun yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadukannya ke MA.

MA juga akan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk melihat apakah perlu melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

"Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Thomas Lembong ya, yaitu hak bagi para pihak yang merasa 
hak-haknya dirugikan boleh mengadu ya, dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti."

"Makanya di sini tadi kan saya sebutkan ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti kan. Seperti apakah perlu klarifikasi atau tidak ya, kan seperti itu."

"Artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya laporan akan klarifikasi, akan dipanggil ya seperti itu pasti itu ya. Itu jadi intinya secepatnya," jelas Yanto.

Baca juga: Periksa Hakim Kasus Tom Lembong, MA Bakal Minta Rekaman Proses Sidang

Pelaporan Hakim yang Tangani Kasus Impor Gula Sudah Dilakukan Beberapa Kali

ABOLISI TOM LEMBONG: Keterangan Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di sela-sela menjenguk kliennya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jum'at (1/8/2025). Ari mengklaim Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong Bakal Keluar Hari Ini dan berharap kliennya segera bebas dari tahanan.
ABOLISI TOM LEMBONG: Keterangan Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di sela-sela menjenguk kliennya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jum'at (1/8/2025). Ari mengklaim Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong Bakal Keluar Hari Ini dan berharap kliennya segera bebas dari tahanan. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Menurut Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, aksi melaporkan hakim-hakim yang menangani kasus impor gula ini sebenarnya sudah pernah dilakukan beberapa kali.

Sebelumnya, setiap pihak Tom Lembong menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus atau proses persidangan, mereka pasti membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA).

Kini, setelah Tom Lembong bebas, tim kuasa hukum pun melengkapi laporan tersebut dan kembali melaporkan majelis hakim ke KY dan MA.

"Kami melaporkan hakim-hakim yang menangani perkara Tom Lembong ini, sebenarnya sudah beberapa kali. Jadi setiap ada kejanggalan dalam proses persidangan itu kami buat laporan. Baik ke Komisi Yudisial maupun ke Mahkamah Agung."

"Tapi kali ini kami melengkapi semua laporan tersebut, karena sudah ada putusannya, sekalian kami lengkapi laporan tersebut. Laporan hari ini ke KY dan ke MA selaku hakim pengawasnya,  Kepala Badan Pengawasnya,"  kata Ari dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Rocky Gerung: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Cara Prabowo Jaga Kehormatan

Resmi Laporkan Majelis Hakim ke MA

KASUS TOM LEMBONG - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melayangkan laporan terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025). Mereka meminta adanya evaluasi terhadap sistem peradilan di Indonesia.
KASUS TOM LEMBONG - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melayangkan laporan terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025). Mereka meminta adanya evaluasi terhadap sistem peradilan di Indonesia. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Tim Kuasa Hukum mantan Mendag Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.

Menurut Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, pelaporan pihaknya kepada MA bertujuan untuk evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.

Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara. 

Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.

"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya."

"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,"kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Mahkamah Agung Bakal Panggil Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong

Tom Lembong Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi Impor Gula

TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."

Baca juga: Pernah Disarankan Jadi Saksi, Jokowi Kini Akui Impor Gula Kebijakan Presiden: Tom Lembong Senyum

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Namun kini Tom Lembong sudah resmi bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula.

Hal ini berkat adanya abolisi yang diberikan dari Presiden Prabowo Subianto kepada Eks Mendag era Jokowi itu.

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) kemarin, tepatnya sekitar pukul 22.05 WIB.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan