Kasus Impor Gula
Mahkamah Agung Bakal Panggil Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong
Juru Bicara MA Yanto menegaskan mereka bakal memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap tiga hakim itu melalui Badan Pengawas (Bawas) MA.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bakal memanggil semua hakim yang menangani kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kekuasaan kehakiman secara independen.
Baca juga: Pernah Disarankan Jadi Saksi, Jokowi Kini Akui Impor Gula Kebijakan Presiden: Tom Lembong Senyum
Juru Bicara MA Yanto menegaskan mereka bakal memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap tiga hakim itu melalui Badan Pengawas (Bawas) MA.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara hukum di pengadilan.
Baca juga: Istana Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Terdakwa Lain Tetap Diproses
Namun begitu, Yanto belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan dan klarifikasi itu bakal berlangsung.
“Secepatnya ya akan ditindaklanjuti,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Yanto juga menekankan proses pemeriksaan itu dibarengi dengan klarifikasi terkait klaim pengacara Tom Lembong yang sebelumnya disampaikan ke MA.
Namun sebelum melakukan pemanggilan, MA bakal mepelajari laporan dari kuasa hukum Tom Lembong.
“Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak, ya kan seperti itu. Artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu,” ujar Yanto.
“Jadi intinya secepatnya, karena ini kalau enggak salah kan baru dua hari yang lalu, dua atau tiga hari itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Senin (4/8/2025), tim kuasa hukum Tom Lembong melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, pelaporan pihaknya kepada MA adalah agar terjadinya evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.
Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.
"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA.
Baca juga: Jaksa dan Hakim Beri Penjelasan Soal Abolisi Tom Lembong di Persidangan Impor Gula
Sebelumnya Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Kasus tersebut menyita perhatian publik di Indonesia, terutama karena berujung pada pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah salah satu bentuk hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang memungkinkan Presiden untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Ini berarti bahwa proses hukum terhadap individu tersebut dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi.
Kasus Impor Gula
Siapa Chusnul Khotimah? Salah Satu Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman |
---|
Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Eks Mendag dalam Kasus Impor Gula |
---|
Deretan Bukti yang Dimiliki Tom Lembong untuk Laporkan Majelis Hakim yang Tangani Kasus Impor Gula |
---|
Tak Cuma Majelis Hakim, BPKP Juga Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman Imbas Kasus Impor Gula |
---|
Kuasa Hukum Tegaskan Tom Lembong Tak akan Minta Ganti Rugi Meski Sempat Hidup di Tahanan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.