Minggu, 10 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir

Wamendagri Ribka Haluk berharap pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung Rabu (8/6/2025) jadi yang terakhir dalam rangkaian Pemilu 2024.

KOMPAS.com/Dhias Suwandi
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Wamendagri Ribka Haluk pada 11 November 2014. berharap pemungutan suara ulang (PSU)di tiga daerah yang berlangsung Rabu (8/6/2025) jadi yang terakhir dalam rangkaian Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk berharap pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung Rabu (8/6/2025) jadi yang terakhir dalam rangkaian Pemilu 2024.

Hal itu ia sampaikan dalam kunjungannya saat meninjau PSU di Provinsi Papua.

Di Papua ada dua daerah melaksanakan PSU yakni Provinsi Papua dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Satu daerah yang melaksanakan PSU adalah pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

PSU ini merupakan langkah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura

“Jadi harapan besar kami. Harapan besar kami, kalau boleh selesailah kali ini,” ujar Ribka dalam keterangannya.

Ribka menjelaskan, Provinsi Papua menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang masih melaksanakan PSU.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pemungutan suara ini.

Baca juga: Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan

“Harapan kami dukungan dari semua masyarakat Papua, supaya bisa kita tuntaskan PSU ini,” ucap Ribka.

Ia juga mengatakan, koordinasi intensif terus pihaknya lakukan dengan KPU, Bawaslu, serta aparat TNI dan Polri.

Kemendagri dalam hal ini berperan sebagai fasilitator bersama Komisi II DPR RI.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan seluruh persiapan dan pelaksanaan PSU telah dilakukan secara maksimal jajarannya.

Termasuk dalam hal distribusi logistik hingga ke daerah-daerah terpencil.

“InsyaAllah semua proses pelaksanaan persiapan dan lain-lain yang menjadi tugas KPU sudah disiapkan semaksimal mungkin,” ujar Afif dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan ihwal logistik untuk seluruh TPS telah sampai tepat waktu.

Termasuk di wilayah yang memiliki kendala geografis seperti Kabupaten Mamberamo Raya, misalnya.

“Kami pantau semua TPS yang terjauh sudah sampai tadi pagi terakhir di Mamberamo karena ada sungai yang kering sehingga tidak bisa lewat perahu dan juga di-deliver lewat helikopter,” jelasnya.

Mengenal Pemungutan Suara Ulang 

Dikutip dari halaman kpu.go.id, Pemungutan Suara Ulang atau PSU merupakan kondisi di mana pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilakukan kembali.

Hal tersebut terjadi karena ada beberapa sebab, mengutip Pasal 372 ayat (1) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU dapat terjadi karena adanya bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pada ayat (2) juga dijelaskan PSU di TPS diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan:

a) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;

c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan menjadi tidak sah; dan/atau

d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Namun PSU juga dapat terjadi karena ada putusan lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam persidangan menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada.

Beberapa pelanggaran yang berujung pada PSU seperti politik uang, atau pelanggaran atas jalannya tahapan Pemilu atau Pilkada yang tidak sesuai aturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan satu atau lebih calon atau pasangan calon.

Bedanya PSU hasil putusan MK dilakukan pasca penyelenggara menetapkan hasil Pemilu atau Pilkada atau putusan MK menganulir penetapan KPU.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan