Kamis, 7 Agustus 2025

Royalti Musik

10 Lagu Nasional yang Bisa Kena Biaya Royalti karena Bukan Domain Publik, Indonesia Raya Ada?

Berikut lagu nasional yang statusnya bisa dikenai royalti karena belum masuk domain publik yang dilindungi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

|
Penulis: Bobby W
TRIBUNNEWS/Muhammad Nursisa
ROYALTI INDONESIA RAYA - Para pemain Timnas Indonesia menyanyikan lagu Indonesia Raya ketika lawan Filipina di Piala AFF 2024, Sabtu (21/12/2024) malam WIB. Lagu kebangsaan Indonesia Raya tengah ramai dibicarakan oleh publik terkait status royaltinya yang menimbulkan polemik menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-80 pada tahun ini. 

Kira-kira apa saja lagu nasional yang statusnya belum menjadi domain publik karena penciptanya belum meninggal melampaui 70 tahun?

Berikut adalah 10 lagu nasional yang statusnya masih bisa dikenai biaya royalti karena belum masuk domain publik:

1. Syukur
Pencipta: H. Mutahar
Tahun Cipta: 1955
Tahun Meninggal: 2004
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2074
Keterangan: Lagu wajib nasional yang sering dinyanyikan dalam upacara resmi. Hak cipta dikelola oleh keluarga dan Yayasan H. Mutahar.

2. Garuda Pancasila
Pencipta: Sudharnoto
Tahun Cipta: 1961
Tahun Meninggal: 2000
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2070
Keterangan: Lagu resmi yang menggambarkan lambang negara Indonesia. Masih dilindungi hak cipta hingga 2054.

3. Satu Nusa Satu Bangsa
Pencipta: L. Manik
Tahun Cipta: 1967
Tahun Meninggal: 1993
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2063
Keterangan: Lagu persatuan yang menjadi simbol kebhinekaan Indonesia. Hak cipta dikelola oleh keluarga L. Manik.

4. Dari Sabang Sampai Merauke
Pencipta: R. Soerarjo
Tahun Cipta: 1967
Tahun Meninggal: 1993
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2063
Keterangan: Lagu yang menegaskan kesatuan wilayah Indonesia. Masih dalam masa perlindungan hak cipta.

5. Tanah Airku
Pencipta: Ibu Sud (Soedarno Sastrowardoyo)
Tahun Cipta: 1956
Tahun Meninggal: 1993
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2063
Keterangan: Lagu wajib nasional yang menggambarkan kecintaan pada keindahan alam Indonesia.

6. Bagimu Negeri
Pencipta: Koesbini
Tahun Cipta: 1942
Tahun Meninggal: 1991
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2061
Keterangan: Meski diciptakan pada 1942, hak cipta masih berlaku karena pencipta meninggal pada 1991

7. Rayuan Pulau Kelapa
Pencipta: Ismail Marzuki
Tahun Cipta: 1940
Tahun Meninggal: 1958
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2028
Keterangan: Meski diciptakan sebelum kemerdekaan, lagu ini termasuk dalam daftar lagu wajib nasional. Hak cipta berakhir pada akhir 2028, sehingga masih dilindungi hingga 2025.

8. Indonesia Pusaka
Pencipta: Ismail Marzuki
Tahun Cipta: 1945
Tahun Meninggal: 1958
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 2028
Keterangan: Lagu karya Ismail Marzuki masih dalam masa perlindungan hak cipta dan bebas dari domain publik hingga 2028.

9. Bendera
Pencipta: Erros Candra
Tahun Cipta: 2002
Tahun Meninggal: Masih hidup (per 2025)
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 70 tahun setelah tahun kematian pencipta
Keterangan: Lagu patriotik modern yang dipopulerkan oleh band Cokelat. Lagu ini sering digunakan dalam acara kebangsaan kontemporer oleh kalangan generasi muda

10. Garuda di Dadaku
Pencipta: Bagus Dhanar Dhana, Eno Gitara Ryanto, Christopher "Coki" Bollemeyer (NTRL)
Tahun Cipta: 2009
Tahun Meninggal: Masih hidup (per 2025)
Status Hak Cipta: Berlaku hingga 70 tahun setelah tahun kematian pencipta
Keterangan: Lagu nasional modern yang kerap menjadi soundtrack pertandingan sepakbola Timnas Indonesia. Hak cipta dikelola oleh NTRL dan label rekamannya.

Aturan Domain Publik di Indonesia

Domain publik adalah status hukum karya cipta yang tidak lagi dilindungi hak cipta, sehingga dapat digunakan secara bebas oleh siapa pun tanpa izin atau pembayaran royalti.

Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC 2014), yang mengadopsi prinsip Konvensi Berne untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni.

Menurut Pasal 30 UU HC 2014, masa perlindungan hak cipta untuk karya seni (termasuk lagu) adalah:

  1. Selama hidup pencipta + 70 tahun setelah tahun kematian pencipta.
  2. 70 tahun sejak pertama kali dipublikasi jika:
    - Pencipta tidak diketahui (karya anonim).
    - Karya diciptakan oleh badan hukum (perusahaan/organisasi).
  3. 50 tahun sejak rekaman dipublikasi untuk hak terkait (rekaman suara/sound recording), terlepas dari status hak cipta lagu aslinya.
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan