Royalti Musik
10 Lagu Nasional yang Bisa Kena Biaya Royalti karena Bukan Domain Publik, Indonesia Raya Ada?
Berikut lagu nasional yang statusnya bisa dikenai royalti karena belum masuk domain publik yang dilindungi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Penulis:
Bobby W
Editor:
Garudea Prabawati
Contohnya, Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI) mengelola royalti untuk lagu-lagu nasional seperti "Syukur" dan "Garuda Pancasila", sehingga pencipta dan keluarga mereka tetap menerima imbalan ekonomi selama masa perlindungan hak cipta.
Kesimpulannya, Pasal 28 UU HC 2014 hadir sebagai fondasi ekosistem kreatif berkelanjutan yang menyeimbangkan perlindungan hukum, keadilan ekonomi, dan adaptasi teknologi.
Dengan perpanjangan masa perlindungan, penguatan hak ekonomi, dan penyelesaian sengketa yang efektif, pasal ini tidak hanya melindungi pencipta tetapi juga mendorong pertumbuhan industri kreatif Indonesia.
Namun, efektivitasnya bergantung pada kesadaran hukum masyarakat, penegakan hukum yang konsisten, serta kolaborasi antar-pemangku kepentingan.
Dengan edukasi yang terus digencarkan dan regulasi yang dinamis, hak cipta di Indonesia dapat menjadi motor penggerak inovasi sekaligus menjaga warisan budaya bangsa dalam kancah global.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.