Senin, 1 September 2025

Royalti Musik

Piyu Padi hingga Marcell Siahaan Dihadirkan Jadi Pihak Terkait dalam Sidang Uji Hak Cipta di MK

Musisi Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi dan Marcell Siahaan hadir sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang di MK

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Penyanyi Marcell Siahaan menjadi pihak terkait dalam Undan-Undang 28/2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang dimohonkan oleh Ariel Noah bersama 28 musisi tanah air lainnya di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi dan Marcell Siahaan hadir sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/7/2025).

Keduanya memberikan keterangan dalam perkara yang teregister dalam Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXII/2025.

Marcell hadir mewakili Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), organisasi profesi yang menaungi hampir empat ribu lebih musisi dari seluruh Indonesia.

Ia menegaskan ihwal norma-norma dalam UU Hak Cipta yang diuji menyentuh langsung kehidupan profesional dan hak konstitusional para anggotanya.

"Sebagai pihak terkait dalam perkara ini, PAPPRI memiliki kepentingan langsung, aktual, dan signifikan," ujar Marcell dalam persidangan.

Sementara Piyu menyampaikan pentingnya sistem hak cipta sebagai pondasi penghargaan negara terhadap kerja intelektual di era digital.

"Hak cipta menjadi tidak hanya instrumen legal, tetapi juga simbol keadilan, keseimbangan kepentingan, dan insentif dari sebuah penciptaan," kata Piyu.

Ia menegaskan bahwa melalui UU Hak Cipta, negara seharusnya memberikan perlindungan yang layak atas karya warga negara, sesuai prinsip konstitusi.

Sidang hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan