Pemblokiran Rekening
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat
Mahfud MD menanggapi langkah PPATK melakukan pemblokiran jutaan rekening untuk memberantas judi online (judol) maupun kejahatan finansial lainnya.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank," ucap Ivan.
Temuan PPATK
PPATK mengungkap temuan 1.115 rekening dormant atau tidak aktif alias nganggur, dengan total saldo terkini mencapai Rp1,15 triliun, yang terindikasi tindak pidana.
Temuan ini menjadi dasar kebijakan pembekuan sementara rekening dormant, dimulai sejak Mei 2025 dan kini telah berakhir.
“Mayoritas dari 1.115 rekening dormant yang terindikasi pidana itu mayoritas sudah tidak aktif lebih dari lima tahun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam diskusi bersama media di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dari 18 kategori tindak pidana yang teridentifikasi, tiga jenis kejahatan mendominasi: korupsi, judi online, dan kejahatan siber.
Korupsi tercatat sebagai kategori dengan saldo tertinggi, yakni Rp548,2 miliar dari 280 rekening.
Judi online menyusul dengan Rp540,6 miliar dari 517 rekening, sementara kejahatan siber tercatat Rp317 juta dari 96 rekening.
Ivan menegaskan bahwa pembekuan atau pemblokiran rekening yang dilakukan pihaknya dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan finansial.
"Dan faktanya kita banyak menemukan rekening-rekening dormant itu dipakai buat hasil-hasil tindak pidana. Dan sekarang sedang kita proses temuan-temuan kita untuk kita lanjutkan kepada penegak hukum," ujar Ivan.
PPATK juga mencatat penurunan drastis deposit judi online sepanjang Januari–Juni 2025, dari Rp2,96 triliun menjadi Rp1,50 triliun, menyusul pembekuan rekening dormant sejak 16 Mei.
Baca juga: Kepala PPATK Minta Maaf Atas Pemblokiran Rekening Dormant: Tujuan Kami Lindungi Nasabah
Ivan memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak disita. Ia menegaskan bahwa kriteria rekening dormant ditentukan oleh perbankan, bukan PPATK. Hingga awal Agustus, sebanyak 122 juta rekening yang sempat dibekukan telah diaktifkan kembali.
Proses verifikasi melalui Enhanced Due Diligence (EDD) dan Know Your Customer (KYC) masih berlangsung. Ivan berharap perbankan segera menghapus syarat deposit agar nasabah bisa mengakses kembali rekening mereka.
“Ke depan kami pastikan proses ini tidak berulang. Nasabah harus semakin terlindungi,” pungkas Ivan.
Temuan PPATK atas ribuan rekening dormant bernilai triliunan rupiah menegaskan urgensi pengawasan sistem keuangan yang lebih ketat dan transparan.
Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan finansial, langkah identifikasi dan pemblokiran dini menjadi krusial untuk mencegah penyalahgunaan dana oleh pihak tak bertanggung jawab.
Publik pun diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas rekening yang tidak aktif namun tetap menyimpan saldo signifikan, agar tidak menjadi celah bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
(Tribunnews.com/Gilang, Endrapta, Gita)
Sumber: TribunSolo.com
Pemblokiran Rekening
Gus Ipul Pastikan Tak Satu pun Penerima Bansos Masuk Daftar 10 Juta Rekening Dormant |
---|
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
---|
Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening, PPATK Akan Dimintai Keterangan |
---|
PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.