Rabu, 3 Juni 2026

Pengamat Soroti Dugaan Ketimpangan Kasus Tilap Barbuk Eks Jaksa Kejari Jakbar

Penanganan kasus tilap barang bukti oleh eks jaksa Kejari Jakbar dinilai belum menyeluruh. Pengamat hukum mendesak evaluasi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG JAKSA KORUPSI - Sidang putusan terdakwa mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya pada perkara korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/7/2025). Azam Akhmad Akhsya dalam perkara tersebut divonis 7 tahun penjara. 

Majelis hakim menilai perbuatan Azam menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Ia dinilai melanggar sumpah jabatan dan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih.

Hingga berita ini diturunkan, Lingga Nuarie belum memberikan tanggapan atas sorotan sejumlah pengamat maupun klarifikasi resmi terkait dugaan hubungan keluarga dengan Noor Rachmad.

Baca juga:  Kelakuan 2 Anggota DPR Terungkap: Dana CSR Rp28 M Dipakai Bangun Restoran, Showroom, dan Beli Mobil

Sejumlah pengamat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini, khususnya bila muncul dugaan bahwa dinamika struktural atau relasi personal turut memengaruhi jalannya proses hukum.

Walau belum terdapat bukti hukum yang secara eksplisit mendukung dugaan tersebut, perhatian publik terhadap integritas lembaga penegak hukum tetap menjadi aspek yang layak diperhatikan dan dijaga.
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved