Selasa, 6 Januari 2026

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Rumah Satori di Cirebon Sepi Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Satori ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
RUMAH TERSANGKA KORUPSI - Siang ini, Jumat (8/8/2025), suasana di rumah Satori di Jalan Palimanan–Sumber, Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, tampak sepi. 

"ST menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Bahkan, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak terdeteksi.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

KPK juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, berdasarkan pengakuan Satori yang menyebutkan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya juga menerima dana bantuan sosial serupa.

Modus Korupsi Melalui Program Sosial

Asep memaparkan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja BI dan OJK.

Komisi XI memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut.

Diduga, dalam rapat-rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran pada periode 2020 hingga 2022, terjadi kesepakatan bahwa BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui yayasan-yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan.

Heri Gunawan diduga menggunakan empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasinya, sementara Satori menggunakan delapan yayasan.

Yayasan-yayasan tersebut mengajukan proposal bantuan dana sosial namun setelah dana cair, kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan. (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto) (Tribunnews.com/Erik Sinaga)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suasana Rumah Satori di Cirebon, Anggota DPR RI yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved