Jumat, 31 Oktober 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Kejar Aset Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Satori, KPK Periksa Perangkat Desa Palimanan Cirebon

Saksi yang diperiksa mencakup beberapa perangkat desa dari Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, serta pihak swasta.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN SATORI - Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik tersangka Satori (ST) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Ringkasan Berita:
  • KPK terus menelusuri aset milik tersangka Satori
  • Tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Cirebon, Jawa Barat
  • Saksi yang diperiksa mencakup beberapa perangkat desa

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik tersangka Satori (ST) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery), tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa (28/10/2025) dan berlokasi di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota. 

Saksi yang diperiksa mencakup beberapa perangkat desa dari Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, serta pihak swasta.

Baca juga: Politikus NasDem Satori Klaim 15 Mobil yang Disita KPK Dibeli Bukan dari Uang Korupsi

"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset tersangka ST," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (29/10/2025).

Budi menjelaskan, langkah ini diambil penyidik dalam rangka mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat politikus Partai NasDem tersebut.

Adapun para saksi yang diperiksa di Cirebon adalah:

1. Sarifudin (Petugas protokol PPATS Kec Palimanan)
2. Suhandi (Pemerintah Desa Panongan, Kec Palimanan)
3. Sandi Natakusuma (Pemerintah Desa Panongan, Kec Palimanan)
4. Deni Harman (Pemerintah Desa Pegagan, Kec Palimanan)
5. Suhanto (Pemerintah Desa Pegagan, Kec Palimanan)
6. Hj Muniah (Ibu Rumah Tangga)
7. Mohamad Mu’min (swasta)
8. FatimahAzzahroh (swasta)
9. Abdul Mukti (swasta)
10. Kiki Azkiyatul (swasta)

Satori ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, Heri Gunawan, yang merupakan politikus Partai Gerindra. 

Keduanya diduga melakukan perbuatan korupsi saat sama-sama menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI, yang merupakan mitra kerja Bank Indonesia dan OJK.

Saat ini, Satori bertugas di Komisi VIII DPR RI, sementara Heri Gunawan di Komisi II DPR RI.

Dalam konstruksi perkara, Satori dan Heri Gunawan diduga memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI untuk memengaruhi persetujuan anggaran BI dan OJK. 

Sebagai imbalannya, mereka diduga mendapatkan alokasi dana program sosial yang disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

KPK menduga Satori menerima aliran dana sebesar Rp 12,52 miliar melalui 8 yayasan, sementara Heri Gunawan menerima Rp 15,86 miliar melalui 4 yayasan.

Baca juga: KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan, Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Bakal Ditahan?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved